Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdesak Utang, Penjaga Kelenteng Curi Minyak Goreng dan Kotak Angpao

Kompas.com - 29/11/2020, 20:01 WIB
Iqbal Fahmi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Purbalingga meringkus pelaku pencurian di rumah ibadah Kelenteng Hok Tek Bio, Purbalingga, Jawa Tengah.

Tersangka berinisial CAP (24) asal Kecamatan Bobotsari kabur selama empat bulan ke daerah Wonosobo sebelum akhirnya dijebak polisi saat pulang ke rumah.

Kabag Ops Polres PurbaIingga, Ajun Komisaris Pujiono mengatakan, tersangka mengambil sejumlah barang di antaranya minyak goreng, besi beton dan kotak angpao berisi uang Rp 9 juta di Kelenteng Hok Tek Bio.

"Kerugian total ditaksir mencapai lebih dari Rp 13 juta," katanya kepada wartawan, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Kades di Purbalingga Bawa 2 Karung Uang Koin untuk Bayar Pajak

Tersangka leluasa mengambil sejumlah barang di Klenteng Hok Tek Bio karena ia bekerja sebagai penjaga di tempat ibadah tersebut.

"Saat ada kesempatan tersangka mengambil barang berharga milik klenteng," terangnya.

Pujiono mengungkapkan, identitas tersangka dapat diidentifikasi berkat kamera CCTV. Namun saat akan ditangkap, tersangka ternyata sudah lebih dulu kabur ke luar kota.

"Tersangka sempat kabur ke rumah istrinya di wilayah Kabupaten Wonosobo. Namun kami memancing tersangka pulang ke Purbalingga dan berhasil diringkus pada Selasa (24/11/2020)," ujarnya.

Dari pengakuannya, tersangka nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi.

Hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membayar utang.

"Tersangka mengaku memiliki utang ratusan juta untuk merintis usaha jas pengiriman. Namun usahanya gagal sehingga tidak bisa membayar utang," katanya.

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jeriken bekas minyak goreng seberat 10 liter, tiga buah amplop angpao warna merah dan satu buah kotak angpao besi milik klenteng.

Baca juga: Cerita Ayah Angkat Bocah 8 Tahun yang Konsumsi Susu Campur Narkoba sejak Bayi: Dia Pusing Jika Tak Mencuri

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com