Sebelumnya, polisi sudah memanggil 15 orang saksi.
Namun tiga orang tidak menghadiri panggilan tersebut.
Satu orang yang tidak hadir adalah Bupati Bogor Ade Yasin dan dua lainnya adalah penyelenggara acara.
Dari hasil analisis dan pemeriksaan, polisi menemukan unsur pidana dan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penetapan itu didasarkan pada pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Terus Bertambah, Ini Sederet Pejabat yang Dicopot Akibat Kerumunan Massa Rizieq
Waktu acara yang dibatasi tiga jam, namun justru berlangsung hingga belasan jam.
"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular," ucap Patoppoi
"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.