Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlanjur Sewa Pelaminan, 2 Pesta Pernikahan di Padang Tetap Digelar, Dibubarkan Polisi karena Pandemi

Kompas.com - 29/11/2020, 15:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dua pesta pernikahan di Padang tetap digelar di tengah pandemi dengan alasan sudah terlanjur sewa pelaminan dan musik.

Akibatnya, dua pesta pernikahan yang digelar di Lubuk Begalung pada Sabtu (28/11/2020) dibubarkan polisi.

Pernikahan yang dibubarkan berada di Batung Tabah dan Gurun Laweh.

Kapolsek Lubuk Begalung, Andi P Lorena mengatakan dua hari sebelum pernikahan digelar, pihaknya melalui Bhabinkamtibmas telah menyampaikan bahwa pesta tak boleh digelar.

Baca juga: 2 Pesta Pernikahan di Padang Dibubarkan, Sudah Dilarang tapi Tetap Membandel

Larangan tersebut merujuk surat edaran dari Wali Kota Padang yang melarang menyelenggarakan pesta pernikahan sejak 9 November 2020.

"Pada hari Kamis (26/11/2020) kami sudah menyampaikan kepada penyelenggara untuk tidak mengadakan pesta. Hal ini sudah dipahami oleh penyelenggara.Namun, pada hari Sabtu ternyata mereka tetap mengadakan pesta. Jadi terpaksa kita bubarkan," ujar Andi ketika dihubungi, Minggu (29/11/2020).

"Pihak penyelenggara sempat berdalih karena sudah membayar uang sewa tenda, pelaminan, dan musik."

"Namun, kami tetap meminta mereka untuk membubarkan karena kondisi saat ini yang pandemi. Tidak hanya di Padang yang dilarang berkerumun, bahkan di dunia melarang adanya kerumunan," paparnya.

Baca juga: Pelaku Usaha Pesta Pernikahan di Padang Enggan Tes Swab, Khawatir Stigma Buruk Covid-19

Dibubarkan setelah tamu makan

Ilustrasi katering secara prasmanan. UNSPLASH/City Church Christchurch Ilustrasi katering secara prasmanan.
Kapolsek Lubuk Begalung, Andi mengatakan pihaknya membubarkan pesta pernikahan yang digelar pada Sabtu pagi.

Menurutnya, saat polisi di lokasi pesta. para tamu undangan sudah datang.

Namun pihaknya tak serta merta membubarkan pesta namun menunggu tamu datang selesai makan.

Pembubaran dilakukan pagi hari untuk menghindari tamu yang semakin banyak berdatangan.

Sementara itu Kepala BPBD Kota Padang Barlius mengatakan surat edaran pelarangan pesta pernikahan masih belum dicabut.

Baca juga: Kehilangan Indra Penciuman Usai Melayat di Padang, 2 ASN Ternyata Positif Covid-19

Hal itu dikarenakan para pelaku usaha pesta pernikahan belum mematuhi perjanjian akan melakukan tes swab.

"Aturan tersebut masih berlaku sampai saat ini. Karena para pelaku usaha pesta pernikahan belum melakukan tes swab," jelas Barlius, Senin (23/11/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com