Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang PNS di Riau Ditipu Tentara AS Gadungan, Ini Faktanya

Kompas.com - 29/11/2020, 09:32 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Dalam percakapannya, sambung Dian, pelaku mengaku akan pensiuan dan menetap di Indonesia.

Tak hanya itu, pelaku juga berjanji akan menikahinya dan akan mengirimkan uang kepada korban 1,5 juta US dollar atau sekitar 22,5 miliar untuk invetasi. Korban pun memercayainya.

Kemudian, pada Senin 21 September 2020, korban dihubungi oleh tersangka SF yang mengaku sebagai agen sebagai agen ekspedisi. SF mengatakan jika uang yang dikirim ZA sudah tiba di Indonesia.

Lalu, tersangka SF meminta kepada korban untuk mengirimkan uang melalui rekening bank.

"Korban mentransfer uang Rp 18.720.000 untuk pembayaran biaya paket, Rp 52.800.000 untuk pembayaran anti money loundry, dan Rp 200.000.000 untuk pembayaran biaya permit ke pihak Imigrasi," ujarnya.

Baca juga: Mengaku Tentara Amerika Serikat, Pria Ini Tipu PNS Riau Rp 271 Juta

 

3. Lima pelaku ditangkap

Setelah megirim uang tersebut, lanjut Dian, para pelaku tak bisa dihubungi. Korban yang merasa telah ditipu akhirnya membuat laporan ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melalukan penyelidikan dan penyidikan hingga para pelaku ditangkap.

Awalnya polisi menangkap tiga pelaku pada Minggu (22/11/2020), kemudian dua pelaku ditangkap keesokannya harinya. Kelima pelaku berdomisili di Jakarta.

Kelima tersangka terdiri dari tiga wanita berinisial GU (29), TA (34), dan SF (27). Dua laki-laki berinisial AZ (32) dan OJ (35).

"Para tersangka sudah kita tahan di Polres Inhil," ujarnya.

Baca juga: Kenalan di Facebook, PNS di Riau Ditipu Tentara AS Gadungan Rp 271 Juta, Korban Janji Dinikahi

 

4. Peran masing-masing pelaku

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Dian menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para pelaku ini memiliki peran masing-masing, tersangka AZ berperan sebagai pembuat rekening bank, tersangka GU sebagai pembuatan rekening bank dengan upah Rp 500.000.

Kemudian, sambung Dian, tersangka TA berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka GU membuat rekening bank dengan upah Rp 500.000, tersangka SF sebagai penyuruh TA untuk membuat rekening bank dengan upah Rp 2 juta.

Lalu tersangka OJ berperan sebagai penyuruh GU untuk membuat rekening bank sekaligus membuat informasi untuk diolah ke pemilik akun media sosial kawannya di Afganistan.

Baca juga: Oknum Polisi Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas, Kapolres: Hasil Visum Ditemukan Bukti Telah Terjadi Persetubuhan

 

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com