Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenalan di Facebook, PNS di Riau Ditipu Tentara AS Gadungan Rp 271 Juta, Korban Janji Dinikahi

Kompas.com - 28/11/2020, 18:19 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Nasib sial dialami A (53) seorang PNS Indragiri Hilir, Riau. Selain gagal menikah, A juga ditipu Rp 271 juta oleh AZ (32) pria yang mengaku sebagi tentara Amerika Serikat.

Kasus tersebut berawal saat A berkenalan dengan seorang pria yang memiliki akun Facebook degan nama Aamir Rafiq yang ternyata adalah AZ. Perkenalan tersebut terjadi pada September 2020.

Kepada A, AZ mengaku sebagai tentara Amerika Serikat yang akan pensiun dan berencana untuk menetap di Indonesia.

Baca juga: Mengaku Tentara Amerika Serikat, Pria Ini Tipu PNS Riau Rp 271 Juta

Dari Facebook, obrolan mereka berlanjut di WhatsApp. Hubungan mereka pun semakin dekat.

Bahkan AZ berjanji akan menikahi A. Ia pun berkata telah mengirimkan uang sebesar 1,5 juta US Dolar atau senilai Rp 22,5 miliar untuk investasi di Indonesia.

A mempercayai AZ.

Pada 21 September 2020, A dihubungi SF yang mengaku sebagai agen ekspedisi. SF mengatakan jika uang yang dikirim ZA sudah tiba di Indonesia.

Baca juga: Tipu-tipu Isi Air Galon Palsu di Magetan...

Lalu SF meminta A untuk mengirim uang melalui transfer ke rekening bank.Tanpa pikir panjang, A pun mengirim uang ke SF sebesar Rp 271 juta rupiah.

Rinciannya adalah Rp 200 juta untuk pembayaran biaya permit ke pihak imigrasi, Rp 52,8 jutta untuk pembayaran anti money loundry, dan Rp 18,72 juta untuk biaya pembayaran paket.

Menurut Kapolres Inhi AKBP Dian Setyawan, A langsung melapor ke Polres Inhil karena merasa tertipu setelah SF dan AZ tak bisa dihubungi.

Baca juga: Tim Covid-19 Gadungan Tipu Warga Padang, Curi Ratusan Juta untuk Foya-foya

Tangkap 5 tersangka, 1 di antaranya warga Nigeria

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima tersangka.

Lima tersangka terdiri dari tiga wanita berinisial GU (29), TA (34), dan SF (27). Dua laki-laki berinisial AZ (32) dan OJ (35).

Mereka semua berdomisili di Jakarta dan tersangka OJ adalah warga Nigeria.

Tiga orang ditangkap pada Minggu (22/11/2020) dan dua tersangka lainnya ditangkap keesokan harinya.

Baca juga: Oknum Polisi Tipu Petani Rp 350 Juta, Janjikan Jadi PNS

Dian mengatakan, ZA berperan sebagai membuat rekening bank. Ia membuka rekening atas permintaan GU.

Sementara OJ asal Nigeria, membuat informasi untuk diolah ke pemilik akun media sosial kawannya di Afganistan.

Sementara tersangka TA adalah orang yang bertugas menyuruh tersangka GU membuat rekening dengan upah Rp 500.000. Sedangkan tersangka SF sebagai penyuruh TA utuk membuat rekening dengan upah Rp 2 juta.

"Mereka melakukan penipuan lewat media sosial. Korban mengalami kerugian Rp 271 juta lebih. Para tersangka sudah kita tahan di Polres Inhil," kata Dian, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/11/2020).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com