Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biasa Bayar Listrik Rp 200.000, Pedagang Kelontong Ini Tiba-tiba Ditagih Rp 44 Juta

Kompas.com - 28/11/2020, 15:12 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang pemilik toko kelontong di Dusun Menggoran II, Kalurahan Bleberan, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, Mila Suharningsih, kaget ketika mendapat tagihan listrik Rp 44 juta.

Padahal, biasanya dia hanya mendapatkan tagihan sebesar Rp 200.000 per bulan.

Apalagi penggunaan listrik di rumahnya hanya untuk keluarga dan toko kelontong.

Baca juga: Dua Warga Gunungkidul Kaget Tagihan Listrik Melonjak hingga Puluhan Juta Rupiah

Sempat didatangi petugas

Mila Suharningsih Menunjukkan Tagihan Listriknya di Rumahnya Kalurahan Menggoran, Kapanewon Playen Gunungkidul Jumat (27/11/2020)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Mila Suharningsih Menunjukkan Tagihan Listriknya di Rumahnya Kalurahan Menggoran, Kapanewon Playen Gunungkidul Jumat (27/11/2020)
Mila mengaku dirinya sempat didatangi petugas beberapa waktu lalu di bulan November 2020 ini.

Saat itu petugas mengatakan tidak ada masalah.

Namun beberapa hari kemudian ada dua petugas datang mengabarkan adanya tunggakan pembayaran sebesar 28.434 KWH atau Rp 40-an juta.

Apabila ditambah biaya administrasi, totalnya Rp 44 juta.

Baca juga: Green Economy hingga Pembangunan 7 Lokasi Pembibitan di Indonesia, Ini Pesan Jokowi Saat Tinjau Pusat Sumber Benih Rumpin Bogor

 

Ilustrasi listrik, tagihan listrik, penggunaan listrikShutterstock Ilustrasi listrik, tagihan listrik, penggunaan listrik
Sempat naik Rp 795 ribu

Mila menceritakan dirinya sudah beberapa tahun ini meningkatkan daya listrik dari 450 KWH menjadi 1.300 KWH.

Sebelum mendapat tagihan puluhan juta, Mila sempat mendapat tagihan yang tidak biasa, yaitu Rp 795.000 pada awal November.

Meski tak tahu penyebabnya, dia akhirnya tetap membayarnya.

"Pembayaran listrik segitu (Rp 795.000) itu untuk apa saja, biasanya Rp 200.000, oke tak bayar," ucap Mila saat ditemui di rumahnya, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Bayar Uang Muka Tagihan Listrik yang Capai Belasan Juta Rupiah, Suratno Harus Jual 7 Pohon Miliknya

Biaya dikurangi dan dicicil

Ilustrasi uang/ upah minimum UMK UMPKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi uang/ upah minimum UMK UMP
Setelah mendapatkan tagihan Rp 44 juta, Mila pun mendatangi kantor PLN Area Wonosari dan mempertanyakan alasan dirinya menanggung kesalahan hitung dari petugas.

Mila pun diminta membayar uang muka Rp 27 juta.

Sedangkan sisanya dapat dicicil selama setahun.

Namun dirinya mengaku tidak sanggup membayar dengan nominal sebesar itu.

Akhirnya disepakati biaya dikurangi menjadi Rp 8,7 juta.

"Cara bayarnya, saya diminta memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta, kemudian sisanya diangsur selama enam bulan," kata Mila.

Baca juga: Cerita di Balik Baliho Ulang Tahun Bernilai Rp 25 Juta, Kejutan Crazy Rich Surabaya untuk Sang Istri

Juga dialami tetangga

Ternyata tetangga Mila, Suratno, juga mengalami hal serupa.

Keluarga Suratno dianggap menunggak 10.000 KWH atau senilai Rp 16 juta.

Anehnya, setelah mendatangi kantor PLN Area Wonosari, Suranto juga diminta membayar dengan nominal yang sama dengan Mila, yaitu Rp 8,7 juta.

Cara pembayarannya pun dengan membayar uang muka Rp 5 juta terlebih dahulu.

“Awalnya minta dilunasi enam bulan, tapi saya nego agar dilunasi selama 12 bulan,” kata Zubaidi.

Baca juga: PLN Klaim Sudah Beri Solusi Tagihan Pelanggan Capai Puluhan Juta Rupiah

Penjelasan PLN

Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Rina Wijayanti mengatakan, kedua pelanggan itu sudah bersedia membayar tagihan yang ditentukan.

Dia juga mengakui ada kesalahan pencatatan dari petugas catat meter PLN.

Menurutnya, regulasi mengatur bahwa pencatatan yang tidak tertagih lama dan tidak ditelusuri maka dihitung enam bulan terakhir.

Nakun PLN bisa memberi keringanan dengan mengangsur sampai 12 kali.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com