Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biasa Bayar Listrik Rp 200.000, Pedagang Kelontong Ini Tiba-tiba Ditagih Rp 44 Juta

Kompas.com - 28/11/2020, 15:12 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Sempat naik Rp 795 ribu

Mila menceritakan dirinya sudah beberapa tahun ini meningkatkan daya listrik dari 450 KWH menjadi 1.300 KWH.

Sebelum mendapat tagihan puluhan juta, Mila sempat mendapat tagihan yang tidak biasa, yaitu Rp 795.000 pada awal November.

Meski tak tahu penyebabnya, dia akhirnya tetap membayarnya.

"Pembayaran listrik segitu (Rp 795.000) itu untuk apa saja, biasanya Rp 200.000, oke tak bayar," ucap Mila saat ditemui di rumahnya, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Bayar Uang Muka Tagihan Listrik yang Capai Belasan Juta Rupiah, Suratno Harus Jual 7 Pohon Miliknya

Biaya dikurangi dan dicicil

Ilustrasi uang/ upah minimum UMK UMPKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi uang/ upah minimum UMK UMP
Setelah mendapatkan tagihan Rp 44 juta, Mila pun mendatangi kantor PLN Area Wonosari dan mempertanyakan alasan dirinya menanggung kesalahan hitung dari petugas.

Mila pun diminta membayar uang muka Rp 27 juta.

Sedangkan sisanya dapat dicicil selama setahun.

Namun dirinya mengaku tidak sanggup membayar dengan nominal sebesar itu.

Akhirnya disepakati biaya dikurangi menjadi Rp 8,7 juta.

"Cara bayarnya, saya diminta memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta, kemudian sisanya diangsur selama enam bulan," kata Mila.

Baca juga: Cerita di Balik Baliho Ulang Tahun Bernilai Rp 25 Juta, Kejutan Crazy Rich Surabaya untuk Sang Istri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com