Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Pencuri Pura-pura Jadi Anggota Satgas Covid-19

Kompas.com - 28/11/2020, 12:55 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Pandemi Covid-19 benar-benar dimanfaatkan JEF (46) dan  DA (42) untuk menipu dan membawa kabur perhiasan, uang dan barang elektronik warga di Padang, Sumatera Barat.

Bermodus sebagai petugas Tim Satgas Covid-19, JEF dan DA mendatangi rumah warga.

Sebelum mendatangi rumah warga, JEF dan DA sudah membaca situasi rumah saat penghuni rumah tinggal sendirian.

Setelah itu, pelaku kemudian datang ke rumah itu dan mengaku tim Satgas Covid-19.

"Korban kemudian percaya dan mempersilakan masuk. Hanya perempuan, DA yang masuk. Sedangkan JEF menunggu di luar," kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: 4 Sepeda Motor Penghuni Indekos di Sunter Raib Dicuri Maling

Setelah DA masuk ke rumah, kemudian dia bercerita tentang kesehatan dan cuci tangan.

Pelaku kemudian mempraktikkan cara cuci tangan yang benar kepada korban.

Dengan menggunakan odol, pelaku kemudian mencuci tangan korban. Perhiasan korban yang mengganggu, kemudian dilepas dan diletakkan di atas meja.

"Kemudian pelaku menyuruh korban mencuci tangannya di kamar mandi. Di saat itulah pelaku menggondol perhiasan korban dan membawa kabur," kata Imran.

Beraksi di 23 Tempat

Imran mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata sangat lihat dan telah beraksi di 23 tempat, termasuk di Pekanbaru, Riau dan Bukittinggi.

"Modusnya sama yaitu pura-pura jadi Tim Satgas Covid-19. Korban lengah, kemudian barang-barangnya disikat," kata Imran.

Menurut Imran, sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu membaca situasi rumah incarannya.

Pelaku selalu mengincar korban yang sendirian di rumah sehingga memudahkan melancarkan aksinya.

Baca juga: 20 Pencuri Spesialis Motor Matik di DIY Dibekuk Polisi, 3 Residivis

Dari 23 tempat itu, pelaku berhasil menggondol perhiasan, uang hingga barang elektronik korban seperti handphone.

Mereka ditangkap pada Rabu (25/11/2020) di kawasan Lubuk Buaya, Koto Tangah Padang.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 378 tentang penipuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com