KOMPAS.com - Dua warga di Dusun Menggoran II, Kalurahan bleberan, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta mendapatkan tagihan listrik dengan total mencapai Rp 60 juta.
Mereka adalah Mila Suharningsih seorang pemilik toko kelontong dan tetangganya satu RT yang bernama Suratno.
Mila mendapatkan tagihan mencapai Rp 40-an juta. Jika ditambah administrasi, angka yang harus dibayar Mila sebesar Rp 44 juta.
Baca juga: Bayar Uang Muka Tagihan Listrik yang Capai Belasan Juta Rupiah, Suratno Harus Jual 7 Pohon Miliknya
Sementara Suratno yang bekerja sebagai petani dan pembuat arang diwajibkan membayar tagihan sebesar Rp 16 juta dengan tunggakan 10.000 Kwh.
Perwakilan kedua warga tersebut kemudian mendatangi PLN untuk menanyakan tagihan tersebut.
Setelah dikonfirmasi, ada kesepakatan yakni Mila dan Suratno diminta membayar Rp 8,7 juta dari tagihan listrik mereka.
Namun beberapa tahun lalu dinaikkan menjadi 1.300 KWH karena menyesuaikan pemakaian yang semakim meningkat.
Biasanya tiap bulan ia membayar tagihan listrik sekitar Rp 200.000 per bulan. Namun pada November 2020, tagihan listriknya melontak hingga Rp 795.000.
Sebagai pelanggan, ia pun menerima tagihan tersebut.
Baca juga: Rumah Roboh Timpa Kabel Listrik Picu 20 Rumah Terbakar di Setiabudi
Beberapa hari kemudian, datang petugas PLN yang memeriksa meteran yang ada di warungya. Karena merasa tak ada masalah, ia pun mempersilakan petugas memeriksa meterannya.
Tak lama kemudian, datang lagi dua petugas PLN yang memberitahu jika Mila memiliki tunggakan sebesar 28.434 KWH.
Ia pun mendatangi kantor PLN Area Wonosari untuk menanyakan tagihan tersebut. Ia kemudian diberitahu jika tagihan yang harus dibayar mencapai Rp 40 juta dan jika ditambah administrasi, Mila harus membayar Rp 44 juta.
Baca juga: Bukti Tagihan Diedit, Perempuan Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp 101 Juta
Mila bercerita awalnya ia diminta membayar tunggakan secara penuh dengan membayar uang muka Rp 27 juta. Sedangkan kekurangan dari sisa pembayaran diangsur selama satu tahun.
Namun Mila sempat mempertanyakan kesalahan pencatatan itu bukan kesalahannya tapi mengapa tagihan dibebankan sebagai konsumen.
Sebagai ibu rumah tangga dan hanya memiliki toko kelontong kecil, dia mengaku tidak kuat apabila diminta membayar tagihan Rp 44 juta, hingga akhirnya disepakati membayar sekitar Rp 8,7 juta.
"Cara bayarnya, saya diminta memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta, kemudian sisanya diangsur selama enam bulan," kata Mila.
Baca juga: 7 Petugas KPPS Gunungkidul Terkonfirmasi Positif Covid-19
Selain digunakan untuk kebutuhan rumah tanggal, listri juga digunakan untuk alat pertukangan.
Setiap bulan, rata-rata Suratno membayar Rp 200.000. Hingga ia terkejut saat mendapatkan tagihan 10.000 KWH dan harus membayar Rp 16 juta.
Namun ada kesepakatan bahwa ia membayar Rp 8,7 juta.
Baca juga: Pelaku Curas yang Tewaskan Korbannya di Gunungkidul Diringkus di Bandung
Suratno mengaku pasrah dan tetap mengupayakan agar dirinya bisa membayar tagihan tersebut.
Dari tagihan sebanyak itu, dirinya harus membayar Rp 5 juta untuk uang muka, sisanya dibayarkan setahun bersama tagihan listrik setiap bulannya.
Ia kemudian menjual tujuh pohon miliknya yang berupa enam pohon jati dan satu pohoh mahoni miliknya agar bisa membayar tagihan listrik.
"Ya mau dijual untuk membayar listrik, uang segitu (Rp 8,7 juta) mau dapat dari mana?" ucap Suratno saat ditemui di rumahnya, Jumat (27/11/2020).
"Tadi sudah mengukur enam lainnya di ladang," ucap dia.
Baca juga: Pemuda di Gunungkidul Buat Miniatur Kapal Pesiar dari Bambu, Harganya hingga Rp 12 Juta
Saat coba ditemui di kantornya pada Jumat siang, tidak berada di ruangan karena dinas ke Semarang.
“Pak Manajer ke Semarang, tadi berangkat sebelum jam 12.00 WIB,” kata salah seorang satpam di kantor PLN Wonosari.
Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Rina Wijayanti mengatakan, kedua pelanggan sudah dijelaskan oleh ULP Wonosari dan mengeklaim bahwa kedua pelanggan itu sudah menerima.
Baca juga: Tagihan Listrik Belum Dibayar, Ratusan Lampu Penerangan Jalan Diputus
Dia mengakui ada kesalahan pencatatan dari petugas catat meter PLN.
Menurutnya tidak ada negosiasi antara pelanggan dan PLN karena sudah ada aturan jika pencatatan tidak tertagih lama dan tidak ditelusuri maka dihitung enam bulan terakhir.
Namun demikian, dengan kebijakan dari pihaknya, bisa diangsur sampai 12 kali.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.