Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Tagihan Listrik 2 Warga Gunungkidul Senilai Rp 60 Juta, Kesalahan Pencatatan dan Dibayar Nyicil

Kompas.com - 28/11/2020, 11:11 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dua warga di Dusun Menggoran II, Kalurahan bleberan, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta mendapatkan tagihan listrik dengan total mencapai Rp 60 juta.

Mereka adalah Mila Suharningsih seorang pemilik toko kelontong dan tetangganya satu RT yang bernama Suratno.

Mila mendapatkan tagihan mencapai Rp 40-an juta. Jika ditambah administrasi, angka yang harus dibayar Mila sebesar Rp 44 juta.

Baca juga: Bayar Uang Muka Tagihan Listrik yang Capai Belasan Juta Rupiah, Suratno Harus Jual 7 Pohon Miliknya

Sementara Suratno yang bekerja sebagai petani dan pembuat arang diwajibkan membayar tagihan sebesar Rp 16 juta dengan tunggakan 10.000 Kwh.

Perwakilan kedua warga tersebut kemudian mendatangi PLN untuk menanyakan tagihan tersebut.

Setelah dikonfirmasi, ada kesepakatan yakni Mila dan Suratno diminta membayar Rp 8,7 juta dari tagihan listrik mereka.

Baca juga: Dua Warga Gunungkidul Kaget Tagihan Listrik Melonjak hingga Puluhan Juta Dua Warga Gunungkidul Kaget Tagihan Listrik Melonjak hingga Puluhan Juta Rupiah

Tagihan meningkat pada November 2020

Mila Suharningsih Menunjukkan Tagihan Listriknya di Rumahnya Kalurahan Menggoran, Kapanewon Playen Gunungkidul Jumat (27/11/2020)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Mila Suharningsih Menunjukkan Tagihan Listriknya di Rumahnya Kalurahan Menggoran, Kapanewon Playen Gunungkidul Jumat (27/11/2020)
Mila bercerita rumah yang juga dijadikan sebagai warung kelontong awalnya menggunakan  listri dengan daya 450 KWH.

Namun beberapa tahun lalu dinaikkan menjadi 1.300 KWH karena menyesuaikan pemakaian yang semakim meningkat.

Biasanya tiap bulan ia membayar tagihan listrik sekitar Rp 200.000 per bulan. Namun pada November 2020, tagihan listriknya melontak hingga Rp 795.000.

Sebagai pelanggan, ia pun menerima tagihan tersebut.

Baca juga: Rumah Roboh Timpa Kabel Listrik Picu 20 Rumah Terbakar di Setiabudi

Beberapa hari kemudian, datang petugas PLN yang memeriksa meteran yang ada di warungya. Karena merasa tak ada masalah, ia pun mempersilakan petugas memeriksa meterannya.

Tak lama kemudian, datang lagi dua petugas PLN yang memberitahu jika Mila memiliki tunggakan sebesar 28.434 KWH.

Ia pun mendatangi kantor PLN Area Wonosari untuk menanyakan tagihan tersebut. Ia kemudian diberitahu jika tagihan yang harus dibayar mencapai Rp 40 juta dan jika ditambah administrasi, Mila harus membayar Rp 44 juta.

Baca juga: Bukti Tagihan Diedit, Perempuan Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp 101 Juta

Mila bercerita awalnya ia diminta membayar tunggakan secara penuh dengan membayar uang muka Rp 27 juta. Sedangkan kekurangan dari sisa pembayaran diangsur selama satu tahun.

Namun Mila sempat mempertanyakan kesalahan pencatatan itu bukan kesalahannya tapi mengapa tagihan dibebankan sebagai konsumen.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com