Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Bayi Dibuang di Kebun, Ibunya Masih Pelajar dan Hasil Hubungan di Luar Nikah

Kompas.com - 28/11/2020, 05:24 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Warga di Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dihebohkan dengan penemuan sesosok bayi yang tergeletak di kebun.

Saat ditemukan itu, kondisi bayi tersebut masih hidup dan tergeletak tanpa alas di bawah pohon pisang.

Warga yang mengetahui hal itu langsung melakukan upaya evakuasi dan melaporkannya kepada polisi.

Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi tersebut.

Pelaku tak lain adalah ibunya sendiri yang diketahui masih berstatus pelajar sekolah.

Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar.

Baca juga: Siswi Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Kebun, Tutupi Kehamilan dengan Baju Longgar

Dikira suara kucing

Kepala Seksi Humas Polsek Plemahan Aipda Andhik Susilo mengatakan, bayi tersebut pertama kali ditemukan warga pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 14.45.

Saat kejadian itu, warga awalnya mendengar suara kucing bertengkar dari arah kebun.

Setelah diperiksa, bukannya kucing yang didapat melainkan sesosok bayi yang tergeletak tanpa alas di bawah pohon pisang.

Jika melihat kondisinya saat itu, bayi laki-laki tersebut baru saja dilahirkan.

"Bayi laki-laki masih lengkap dengan ari-ari", ujar Andhik, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11/2020).

Setelah dilaporkan kepada perangkat desa dan polisi, bayi tersebut lalu dievakuasi ke RSUD Pare untuk mendapat perawatan.

Baca juga: Cerita Seorang Warga Tewas Diterkam Buaya Saat Cuci Tangan, Jasadnya Ditemukan 18 Jam Kemudian

Pelaku diamankan

Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, polisi menemukan petunjuk pelaku yang membuang bayi tersebut.

Pelaku diketahui berinisial YGA (15), yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Adapun motifnya diduga karena malu. Sebab, bayi yang baru dilahirkan tersebut merupakan hasil dari hubungan gelapnya dengan sang pacar berinisial IRH (19).

Baik YGA maupun IRH saat ini sudah diamankan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Karena pelaku masih di bawah umur, pelaku YGA akan diberikan pendampingan dari psikolog saat dilakukan pemeriksaan.

"Nanti pendampingannya dari Bapas," kata Kepala Polres Kediri Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono.

Baca juga: 5 Kasus Bayi Dibuang dalam Sepekan, Mayat Gosong hingga Penemuan Janin di Minimarket

Tak ada keluarga yang tahu

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, YGA saat mengandung hingga melahirkan itu tak ada keluarganya yang tahu.

Sebab, selama ini pelaku berhasil menutupi kehamilannya dari orang sekitar saat berada di rumah.

"Yang bersangkutan di rumah menutupinya dengan pakaian yang longgar. Pakai korset," kata Lukman.

Atas perbuatannya itu, YGA dikenakan Pasal 308 KUHP sedangkan IRH dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com