Baik YGA maupun IRH saat ini sudah diamankan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Karena pelaku masih di bawah umur, pelaku YGA akan diberikan pendampingan dari psikolog saat dilakukan pemeriksaan.
"Nanti pendampingannya dari Bapas," kata Kepala Polres Kediri Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono.
Baca juga: 5 Kasus Bayi Dibuang dalam Sepekan, Mayat Gosong hingga Penemuan Janin di Minimarket
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, YGA saat mengandung hingga melahirkan itu tak ada keluarganya yang tahu.
Sebab, selama ini pelaku berhasil menutupi kehamilannya dari orang sekitar saat berada di rumah.
"Yang bersangkutan di rumah menutupinya dengan pakaian yang longgar. Pakai korset," kata Lukman.
Atas perbuatannya itu, YGA dikenakan Pasal 308 KUHP sedangkan IRH dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor : Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.