Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Mantan RT Ditahan gara-gara Bau Limbah, Komisi IV DPR Datangi Kejari Bangka

Kompas.com - 27/11/2020, 21:40 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Polemik penahanan enam mantan ketua RT di Kampung Kenanga, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, mengusik perhatian Komisi IV DPR RI.

Rombongan wakil rakyat dari senayan yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Bangka, menggelar pertemuan di kantor kejari setempat, Jumat (27/11/2020).

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya mendorong upaya penangguhan penahanan sesuai aspirasi masyarakat.

Sebab di hari yang sama, masyarakat berkumpul mendesak pihak kejaksaan untuk menerbitkan surat pembebasan.

Baca juga: Berkunjung ke Bangka Belitung, Istri Menteri Desa Diperkenalkan Kain Tenun Cual

Ada dua peristiwa penting dalam kunjungan tersebut.

"Enam orang mereka dituduh melakukan manipulasi data dalam gugatan class action terhadap salah satu perusahaan terkait pencemaran lingkungan," ujar Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/11/2020).

"Keenam ketua RT itu dituduh manipulasi data data class action. Pihak penggugat tidak merasa menggugat," tambah Dedi.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Dari Dulu Saya Menolak Ekspor Benih Lobster

Dedi mengatakan, meski itu berkaitan dengan hukum, pihaknya tetap melihat sisi aspek kepentingan lingkungan. Menurutnya, mereka yang ditahan itu mewakili masyarakat yang merasakan sebuah problem lingkungan, sehingga wajar melakukan gugatan.

"Soal prosedur administrasi gugatan dan aspek hukum silakan berjalan," kata Dedi.

Namun demikian, lanjut dia, soal perlindungan masyarakat yang menginginkan lingkungannya terbebas dari pencemaran adalah hal yang harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah.

Kasus tersebut bermula dari bau tak sedap yang diduga muncul akibat limbah pabrik pengolahan tepung ubi.

Masyarakat sempat melakukan gugatan, namun ditolak pengadilan.

Kasie Pidana Umum Kejari Bangka, Rizal mengatakan, pihaknya masih mempelajari usulan penangguhan penahanan yang dilayangkan perwakilan masyarakat.

"Sedang kami pelajari, memang statusnya ditahan, dititip di Polres," ujar Rizal saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Menurut Rizal, berkas kasus akan segera dilimpahkan ke pengadilan pada Senin nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com