KEBUMEN, KOMPAS.com - Kepepet karena bisnisnya tak berjalan mulus, seorang pria berinisial AD (34) warga Kemangguan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, membobol rumah tetangganya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, dalam aksi yang dilakukan bersama rekannya DW (30), pelaku menggondol uang tunai Rp 36 juta, perhiasan seberat 15 gram dan sebuah ponsel.
"Aksi tersebut dilakukan saat pemilik rumah sedang mengikuti acara yasinan di rumah tetangganya, akhir Oktober lalu," kata Rudy melalui keterangan resmi, Jumat (27/11/2010).
Baca juga: Dalam Sehari, Dua Warga Kebumen Tewas Tersengat Listrik
Saat melakukan aksi kejahatan tersebut para tersangka berbagi tugas. Tersangka AD menunggu di luar, sedangkan tersangka DW melakukan eksekusi masuk ke dalam rumah.
"Pengakuan tersangka AD, ia nekad mencuri karena selama enam bulan terakhir sama sekali tidak memperoleh pemasukan dari bisnisnya yaitu jual beli biji jenitri," ungkap Rudy.
Menurut Rudy, tersangka AD dan DW adalah residivis. Tersangka AD pernah berurusan dengan hukum karena kasus pemerasan pada tahun 2018.
Baca juga: Fenomena Tanah Bergerak di Kebumen, LIPI: Bukan Likuifaksi
Sedangkan tersangka DW pernah terjerat hukum keluar masuk penjara sebanyak empag kali karena beberapa kasus Pidana.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.