Beranjak dari situ, lanjut Dadang, bisa jadi ini salah satu penyebab penurunan penerimaan cukai. Pihaknya menegaskan akan terus menggencarkan operasi sehingga perusahaan yang legal beroperasi dengan aman.
"Jangan sampai yang ilegal menggerus yang legal. Diperbolehkan memproduksi asal sesuai perosedur," katanya.
Dia menambahkan, dilihat dari label etiket yang diamankan, terdapat izin dari Dinas Kesehatan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk minuman. Namun demikian, kodenya bodong.
"Kita cek di etiket di label meskipun ada izin Dinkes dan BPOM yang notabene itu untuk produk minuman, itu kodenya bodong. Labelnya asal-asalan," katanya.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa MMEA ilegal golongan C dan B yang masing-masing sebanyak sebanyak 645 botol plus 1 jerigen berisi 30 liter dan 5 jerigen berisi 25 liter yang diduga siap dikemas, 550 botol plus 2 jerigen berisi 30 liter dan 1 jerigen berisi 25 liter yang diduga siap dikemas.
Tersangka diduga melakukan pelanggaran UU NO 11/1995 tentang Cukai pasal 50, 54 dan 56 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali cukai yang seharusnya dibayar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.