SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi E DPRD Jawa Tengah Yudi Indras mendorong adanya regulasi terkait upah minimum guru menyusul penetapan UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jateng.
Sebab, kenyataannya hingga saat ini gaji guru non PNS di sekolah-sekolah di Jateng masih banyak yang di bawah nominal UMK.
Dia mengatakan, profesi guru tidak bisa disamakan dengan buruh karena memiliki tanggungjawab mendidik dan mencetak generasi yang berkualitas.
“Guru itu kan mikir, bukan buruh. Mestinya tidak sebatas UMK. Saya mendorong regulasi ada upah minimum guru,” kata Yudi di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Tangkapan Ikan di Rawa Pening Turun, Pemkab Semarang Siapkan Kolam Terpal
Menurut Yudi, pemberian gaji yang sesuai beban kerja itu penting.
Apalagi dalam mengimplementasikan program Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Kemendikbud, guru dituntut inovatif dan bisa memberikan pelajaran dengan menarik.
Namun, kata dia, bagaimana mungkin guru bisa inovatif jika kebutuhan pokoknya saja belum terpenuhi.
“UMK itu kan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Nah bagaimana mungkin jika guru yang nyambi ojek online atau nyambi kerja lainnya akan memikirkan inovasi pembelajaran di kelas,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng ini.
Dia juga mengritisi peralihan kurikulum pendidikan yang kini menjadi Merdeka Belajar.
Dikatakannya, peralihan tak bisa seperti membalikkan tangan karena harus melihat kesiapan sarana dan prasarana sekolah, pendidik dan tenaga kependidikannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan