Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Saksi, Ketua FPI Galang yang Unggah Foto Megawati Gendong Jokowi Tak Ditahan

Kompas.com - 27/11/2020, 17:33 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Galang, Deli Serdang, berinisial WP telah menjalani pemeriksaan dan kini kembali ke rumahnya di Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Deli Serdang.

Dalam kasus tersebut status WP masih sebagai saksi dan wajib lapor.

"Statusnya masih saksi. (Posisinya sekarang) ya di rumahnya lah," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (27/11/2020) sore.

Tatan mengatakan, WP sempat diamankan di rumahnya pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Pasang Foto Megawati Gendong Jokowi di FB, Ketua FPI Galang Ditangkap

 

Ia kemudian dilepas setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Namun begitu, WP tetapi dikenai wajib lapor.

"Ya, sekarang ini masih dalam penyelidikan dan dia wajib lapor. Jadi habis pemeriksaan, WP langsung pulang," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai motif WP memasang foto profil gambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo di Facebook, Tatan hanya menjawab, "Dia anggota FPI. Karena dia anggota FPI, simpatik (lalu memasang foto itu)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua FPI Kecamatan Galang WP ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut karena memasang foto profil di akun Facebook miliknya dengan gambar Megawati Soekarno menggendong Presiden Joko Widodo.

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (26/11/2020) sore, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," katanya.

WP ditangkap pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya. Dalam video penangkapannya yang berdurasi 52 detik, terlihat WP sedang mengenakan celana panjang warna hitam dengan kaos garis-garis duduk di kursi sofa di rumahnya.

Ketika dikonfirmasi apakah benar WP adalah ketua FPI Galang, WP pun menjawab dengan singkat. "Betul," katanya.

Baca juga: Unggah Komentar yang Diduga Hina Presiden, Buruh Ditangkap Polisi

 

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo 1820 warna hitam, 1 unit ponsel Nokia, 1 unit iPhone warna Silver, KTP milik WP dan 1 buah borgol.

WP dikenai Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008  tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com