Pada tanggal tersebut keempatnya membobol empat rumah di Perumahan Royal Bukit Kencana, Kelurahan Bulukerto, Kabupaten Magetan.
Baca juga: Bupati Situbondo Meninggal karena Covid-19, Awalnya Tanpa Gejala, 3 Hari Kemudian Berpulang
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AJ dan AH di Bandung. Sedangkan dua rekan mereka masih buron.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.