Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pelaku Berjalan Keliling Rumah Sakit dan Ambil Ponsel Milik Penunggu Pasien"

Kompas.com - 27/11/2020, 15:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Burhanudin (37) warga Jember, Jawa Timur diamakan polisi karena mencuri ponsel penunggu pasien di RSUP Sanglah, Denpasar, Bali.

Pria yang bekerja sebagai tukang servis ponsel tersebut ditangkap pada Kamis (26/11/2020).

"Modusnya pelaku berjalan keliling di rumah sakit dan mengambil ponsel milik penunggu pasien," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan ponsel berbagai merek

"Pelaku pura-pura berjalan di sekitar gang rumah sakit di tempat istirahat penunggu pasien. Saat ada peluang dia langsung beraksi," kata dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Sakit, Sasar Pembesuk yang Kelelahan

Ambil dua Iphone di RS

Kasus pencurian tersebut terbongkar saat salah satu korban melapor ke polisi.

Korban yang bernama Putu Dindim Pangastu (26) kehilangan ponsel Iphone 11 warna putih dan 1 Iphone 7+ pada Rabu (25/11/2020).

Dua ponsel tersebut hilang saat Putu Dindim membesuk calon ibu mertuanya yang dirawat di RSUP Sanglah sekitar pukul 22.20 Wita.

Saat capek, Putu tiduran di ruang tunggu pasien di sebelah kamar calon ibu mertuanya.

Baca juga: Awas Penipuan Ponsel Murah di Toko Online

Saat bangun keesokan harinya, sekitar pukul 04.20 Wita, dua ponsel seharga Rp 15 juta yang diletakkan di samping kepala sudah hilang.

"Keesokan harinya pukul 04.20 Wita korban bangun dan mencari HP-nya. Ternyata kedua unit HP dengan total harga Rp 15 juta itu sudah hilang," kata dia.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi terkait ciri-ciri pelaku.

Burhanudin kemudin ditangkap di Denpasar, pada Kamis (26/11/2020) pukul 13.00 Wita. Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku berulang kali melakukan perbuatannya.

Burhanudin dan barang bukti puluhan ponsel diamankan ke Dit Reskrimum Polda Bali.Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com