Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan 9 Pemerkosa Siswi SMP, 2 di Antaranya Tokoh Masyarakat

Kompas.com - 27/11/2020, 13:54 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya langsung menahan 9 tersangka yang sebelumnya diperiksa atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan seorang siswi SMP berusia 14 tahun asal Tasikmalaya Selatan.

Mereka mengakui perbuatannya dan dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dengan tuntutan hukuman sampai 15 tahun penjara.

"Setelah penyelidikan dan penyidikan hasilnya menetapkan 9 tersangka dari 10 orang yang dilaporkan atas kasus pencabulan seorang anak perempuan berumur 14 tahun. Mereka dijerat Undang-undang PPA dan telah mengakui semua perbuatannya kepada para penyidik," jelas Kepala Satreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: 10 Pria Perkosa Siswi SMP Selama Setahun, 1 Pelaku Kabur, 9 Lainnya Belum Ditahan

Hario menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan menyelidiki lebih dalam terkait perbuatan kejahatan asusila terhadap anak tersebut.

Semua pelaku sudah berumur dewasa, bahkan beberapa di antaranya ada masih kerabat korban dan sudah berusia lanjut.

"Betul para pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat dan waktu yang berbeda selama kurun waktu setahun mulai 2019 sampai 2020. Kejadian awalnya saat korban berada di kolam pemancingan bersama para pelaku," tambahnya.

Kini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan, korban terus didampingi oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya dalam mengikuti setiap tahapan kasus yang dilaporkannya ke kepolisian.

"Korban terus didampingi oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya," ungkapnya.

Kasus pemerkosaan

Sebelumnya, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun asal Tasikmalaya Selatan, Jawa Barat, diperkosa 10 pria dewasa yang masih tetangganya selama setahun lebih.

Kedua pelaku di antaranya berusia 70 tahun dan 73 tahun yang merupakan tetangga sekaligus tokoh masyarakat di kampung tempat tinggal korban.

"Kami awalnya mendapatkan laporan dan mendampingi seorang siswi perempuan umur 14 tahun yang telah disetubuhi oleh 10 orang pelaku tetangganya. Para pelaku justru para tetangganya dan bahkan ada masih saudaranya. Semua pelaku berusia dewasa," jelas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto di kantornya, Rabu (25/11/2020).

Ato menuturkan, kejadian ini bermula saat salah seorang pelaku keceplosan mengaku ke para tetangganya yang sedang nongkrong di depan rumahnya telah menyetubuhi korban.

Baca juga: Siswi SMP Diperkosa 10 Pria, Paling Sering oleh 2 Tokoh Masyarakat

Pengakuan itu langsung ditanggapi oleh salah satu tokoh masyarakat lainnya dan segera dilaporkan ke ketua RW.

Informasi itu pun langsung sampai ke kepala desa setempat sampai akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tasikmalaya.

"Jadi korban selama ini selalu mendapatkan ancaman dari para pelaku. Saat menolak, korban kerap diancam akan dibunuh oleh para pelaku dan terpaksa korban melayaninya," tambah Ato.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com