LAMPUNG, KOMPAS.com - Tingkat kebebasan berpendapat di Lampung dinilai mulai masuk kategori mengkhawatirkan.
Penilaian tersebut mencuat dalam diskusi Menakar Kebebasan Berpendapat di Bumi Ruwa Jurai yang digelar LBH Pers Lampung, Jumat (27/11/2020).
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, bibit ancaman bagi kebebasan berpendapat dan pers sudah muncul pada akhir 2019 lalu.
Baca juga: Berapa Jumlah Penerima Vaksin Covid-19 di Lampung?
"Dari catatan AJI Bandar Lampung, ada banyak ancaman bagi kebebasan berpendapat di akhir 2019 hingga sekarang," kata Hendry.
Salah satu contoh bibit ancaman itu berupa pembubaran pemutaran film "Kucumbu Tubuh Indahku" oleh organisasi keagamaan di Dewan Kesenian Lampung pada November 2019.
"Lampung ini sebenarnya aman dari ancaman kebebasan berpendapat. Tapi pembubaran film jadi perhatian serius," kata Hendry.
Baca juga: Siapa Calon Kepala Daerah Terkaya di Pilkada Sumbar?
Hendry menambahkan, kejadian lain yang menjadi perhatian nasional dan internasional adalah peretasan akun media sosial dan doxing aktivits UKM Pers Teknokra Unila saat mengadakan diskusi tentang Papua.
Dua kejadian tersebut, menurut Hendry, sebagai warning yang harus disikapi secara serius oleh pemangku kebijakan, baik itu pemerintah daerah dan kepolisian.
Sementara itu, Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan menyinggung penangkapan 242 orang pada saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada awal Oktober 2020 lalu.
"Ratusan orang ditangkap tanpa status oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini yang menjadi pertanyaan," kata Chandra.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan