Mahmudin mengatakan, Pemkab Sumedang diharapkan dapat mempertimbangkan aspirasi nelayan KJA ini.
"Kami mengusulkan kepada pemerintah daerah agar di perairan Waduk Jatigede dibuatkan zonasi atau tempat bagi usaha yang melegalisasi keberadaan KJA," sebut Mahmudin.
Di tempat yang sama, salah seorang nelayan KJA asal Kecamatan Jatigede Lupi Ramli Hidayat mengatakan, dari budidaya KJA ini, banyak warga terdampak Waduk Jatigede yang bisa bertahan hidup dari usaha KJA ini.
Sehingga, kata Ramli, jika KJA ditertibkan, warga harus kembali mencari mata pencaharian lain untuk kelangsungan perekonomian.
Ramli menuturkan, kelangsungan hidup dan perekonomian warga terdampak Waduk Jatigede ini yang harus dipertimbangkan Pemkab Sumedang.
Terlebih, kata Ramli, saat ini, tidak mudah bagi warga terdampak Waduk Jatigede untuk menggerakkan roda perekonomian di masa Pandemi Covid-19 ini.
"Dulu kami petani, lalu lahan sawah kami hilang karena dibangun waduk. Setelah itu kami harus alih profesi menjadi nelayan atau usaha lain di sekitar waduk. Lalu sekarang, ketika kami sudah bisa berusaha di KJA, ini juga malah akan ditertibkan, lantas kami mau usaha apa lagi. Tolong ini diperhatikan," ujar Ramli.
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Damkar, dan Linmas Kabupaten Sumedang Bambang Rianto memastikan penertiban akan tetap dilaksanakan esok hari, Sabtu.
"Jam 8 pagi, kami akan apel bersama dan mulai bergerak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing," ujar Bambang.
Baca juga: 10 Hari Mencari Buaya di Waduk Jatigede, Ini Kesimpulan BBKSDA Jabar
Bambang menambahkan, jika saat penertiban terjadi penolakan hingga pengadangan, dan terjadi perbuatan anarkistis, maka aparat kepolisian akan turun untuk menanganinya.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian, jika ada perbuatan atau tindakan menghalang-halangi petugas makan pihak kepolisian akan melakukan tindakan secara tegas dan terukur," kata Bambang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan