Dari hasil analisis polisi, kegiatan itu diperkirakan digelar lebih dari 14 jam dan dihadiri lebih dari 3.000 orang.
Baca juga: TNI Diserang KKB di Nduga, 3 Prajurit Terluka, Diduga Kelompok Egianus Kogoya
Hal itu, menurut polisi, juga tidak sesuai dengan aturan yang diterapkan selama PSBB.
"Yang pertama itu kegiatan ponpes diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi, kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan, atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik di dalam maupun di luar. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," ungkapnya.
"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya 3 jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di sini (Kabupaten Bogor)," ucap Pattopoi.
(Penulis: Afdhalul Ikhsan, Agie Permadi | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.