Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Diusulkan, Merokok Sembarangan di Aceh Bisa Dipenjara

Kompas.com - 27/11/2020, 09:58 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Aturan baru terkait rokok sedang diupayakan agar segera berlaku di Aceh.

Warga yang merokok sembarangan nantinya bisa dihukum penjara tiga hari atau denda paling banyak Rp 500.000.

Aturan tersebut dituangkan dalam rancangan qanun kawasan tanpa rokok (KTR) yang sedang dibahas oleh DPR Aceh.

Baca juga: 800 Industri di Banten Bangkrut akibat Pandemi Covid-19

"Kita menargetkan rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok ini dapat disahkan paling telat sampai 23 Desember 2020," kata Ketua Pansus KTR DPR Aceh dr Purnama Setia Budi, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/11/2020).

Purnama menyebutkan, lokasi yang dilarang merokok sesuai qanun KTR tersebut antara lain fasilitas kesehatan, institusi pendidikan dan arena kegiatan anak-anak.

Kemudian, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, kerja, serta tempat umum lainnya.

“Jika kedapatan merokok di lokasi tersebut, bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga hari atau denda sebesar Rp500.000,” ujar Purnama.

Baca juga: 4 Ekor Macan Berkeliaran di Permukiman, Warga Tak Berani Keluar Rumah

Purnama menyampaikan, rancangan qanun KTR itu juga mengatur tentang larangan memproduksi rokok, menjual atau membeli rokok.

Bahkan mengatur soal penyelenggaraan iklan rokok hingga promosi di lokasi KTR.

"Apabila itu dilanggar akan dipidana kurungan paling lama tujuh hari dan juga membayar denda maksimal Rp500.000," ucap dia.

Purnama menambahkan, pihaknya telah menerima banyak masukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Semua usulan menjadi pertimbangan Pansus guna penyempurnaan qanun.

Menurut Purnama, pengesahan qanun ini merupakan sebuah tantangan.

Pasalnya, DPRA sudah tiga kali mengajukan, namun selalu gagal dalam perjalanannya.

“Rancangan qanun KTR sudah beberapa kali direncanakan, ini yang keempat. Maka menjadi tantangan buat kita supaya ini bisa diparipurnakan," ujar Purnama yang juga Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen, Aceh itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com