Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Kebun, Tutupi Kehamilan dengan Baju Longgar

Kompas.com - 26/11/2020, 21:06 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Kapolres menambahkan, sepanjang pemeriksaan perkaranya, YGA akan mendapatkan hak pendampingan dari psikolog karena statusnya masih di bawah umur.

"Nanti pendampingannya dari Bapas," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, warga menemukan bayi laki-laki tanpa pakaian sehelai pun tergeletak di kebun.

Baca juga: Pembuang Bayi yang Ditemukan di Kebun Tertangkap, Pelaku Ternyata Masih Pelajar

Kondisinya normal dan masih hidup. Bahkan, lengkap dengan ari-ari yang masih menempel.

Saat ini, bayi tersebut dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan kesehatan.

Sedangkan tersangka YGA dan IRH masih menjalani pemeriksaan.

YGA dikenakan Pasal 308 KUHP sedangkan IRH dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com