Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi "Online" Melalui Aplikasi MiChat, Amankan 19 Orang

Kompas.com - 26/11/2020, 20:09 WIB
Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Tim Opsnal Polresta Jambi berhasil membongkar kegiatan praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat, Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) ini, polisi merazia hotel dan melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung, termasuk identitas bahkan surat nikah yang sah.

Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi (kondom) yang ada di dalam kamar hotel, dan pengunjung di dalam hotel tersebut merupakan bukan pasangan suami istri yang sah, melainkan pasangan yang dipesan melalui Michat.

"Ya. Semua ada 19 orang yang diamankan. Semua dilakukan pembinaan," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handreas melalui sambungan telepon, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: 10 Pria Perkosa Siswi SMP Selama Setahun, 1 Pelaku Kabur, 9 Lainnya Belum Ditahan

Ia menuturkan semua orang yang ditangkap terdiri dari 8 orang wanita dan 11 orang pria.

Lebih jauh, enam perempuan dari yang ditangkap, diduga pekerja prostitusi online (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.

Polisi juga melakukan pemeriksaan handphone enam orang pelaku dan menemukan diduga muncikari yang menjual wanita tersebut melalui aplikasi online MiChat.

Dari pemeriksaan itu, seorang perempuan berinisial DH (16) menawarkan temannya MW (16) di aplikasi MiChat.

Baca juga: Lebih dari Sebulan 3 Anak di Langkat Hilang Misterius, Polisi Duga Diculik Bukan Dibunuh

Berdasarkan pengakuan DH, dirinya memasarkan teman wanitanya di aplikasi online MiChat tersebut berdasarkan permintaan dari temannya sendiri berinisial MW dengan tarif Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per satu kali berhubungan intim.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Handreas semua orang yang ditangkap hanya dilakukan pendataan dan pembinaan, karena tidak terbukti melakukan tindakan prostitusi online.

"Ya. Dari perempuan yang ditangkap ada 3 orang di bawah umur. Tapi kita lakukan pembinaan, karena tidak terbukti," kata Handreas menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com