SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S (39) asal Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena telah mencabuli sembilan anak di bawah umur.
Pelaku yang diketahui sudah beristri ini mengaku bisa mengusir makhluk halus yang menempel pada tubuh korban dengan cara melakukan hubungan badan.
Sebelum berhubungan, pelaku memberikan pil koplo kepada korban.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2018. Korbannya saat itu berusia 13 sampai 15 tahun.
"TKP ada di beberapa tempat, ada di kamar mandi, rumah pelaku, hotel dan rumah kos-kosan. Wilayahnya ada di Semarang dan Boja," jelas Iskandar F Sutisna saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Murung dan Tak Mau Makan, Anak 13 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Kenalan di Facebook
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak mempunyai kemampuan mengusir makhluk halus.
"Pelaku tidak buka praktek tapi mengelabui dari korban satu ke korban lainnya," ujarnya.
Kasus pencabulan itu terungkap saat polisi mendapati laporan dari ibu salah satu korban pada 5 Oktober 2020.
"Sehingga kita lakukan penyelidikan dan terungkaplah korban tidak hanya satu tapi sembilan, semuanya masih anak-anak," katanya.
Selain itu, pelaku yang bekerja serabutan ini mengaku memiliki keahlian bisa memperbaiki ponsel yang rusak.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan