Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Investasi Bodong, Bank Mega Malang: Kalau Ada Kelalaian, Pasti Kami Tanggung Jawab

Kompas.com - 26/11/2020, 19:22 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Area Bisnis Manager Bank Mega Malang, Djoko Tjandra masih menunggu proses hukum terkait ganti rugi akibat penipuan yang dilakukan Branch Manager KCP Bank Mega Kota Malang berinisial YA (44).

Djoko mengatakan, pihaknya akan bertanggung jawab jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan terjadinya penipuan.

"Proses hukumnya sudah jalan. Nanti kalau diputuskan, kalau memang dari putusan pengadilan yang bersifat tetap memutuskan bahwa di dalam pemeriksaan ada kelalaian, pasti kami bertanggung jawab, itu saja," kata Djoko melalui sambungan telepon, Kamis (26/11/2020).

Djoko menilai, penipuan yang dialami nasabahnya itu murni kejahatan yang dilakukan YA. Sebab, uang nasabah yang digasak YA tak masuk ke sistem catatan Bank Mega.

"Biar hukum yang bicara. Semua itu jelas dari oknum. Semua transaksi di luar pencatatan kami, di luar sistem kami," katanya.

Baca juga: Bupati Situbondo Dadang Wigiarto Meninggal karena Covid-19

YA sudah mengundurkan diri dari posisinya setelah kasus itu mencuat.

"Mengundurkan diri per tanggal 25 September," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Malang menangkap YA (44) atas penipuan berupa investasi bodong senilai Rp 5,7 miliar.

YA merupakan Branch Manager di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega di Jalan Kyai Tamin Kota Malang.

YA mengaku telah menipu delapan korban. BS dan RS, pasangan suami istri yang menjadi korban melapor ke Polres Malang dan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 940 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com