LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Tim Polres Lhokseumawe menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berinisial J, Kamis (26/11/2020).
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers hasil tangkapan narkoba di Mapolres Lhokseumawe.
“Oknum PNS ini ditangkap di rumahnya di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” kata Kapolres.
Dia menyebutkan, PNS itu mengonsumsi sabu-sabu selama delapan bulan terakhir. Status PNS itu sebagai pemakai, barang bukti yang disita berupa paket kecil sabu-sabu dan alat hisab.
“Kita tahan dan selidiki. Jaringannya siapa, beli dari siapa dan seterusnya. Status PNS ini memperihatikan. Sudah punya pekerjaan bagus malah konsumsi sabu-sabu,” kata Kapolres.
Kapolres juga menambahkan ada 12 pria lainnya yang ditangkap beragam kasus mulai dari pemakai hingga pengedar sabu-sabu.
Mereka ini, sambung Kapolres ditangkap dalam kelompok terpisah dan waktu berbeda.
“Semua mereka ini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Dua pekan terakhir ini semua mereka ditangkap. Kami imbau agar masyarakat pro aktif memerangi narkoba agar kita mudah menangkapnya,” pungkas Kapolres.
Baca juga: Soal Guru Lillahitaala yang Kerja Tanpa Gaji di Aceh Utara, Disdik: Anggaran Pemda Terbatas...
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan