Aksi meresahkan geng motor tersebut berhasil diungkap dan ternyata tak dilakukan para anak-anak di bawah umur.
Para pelaku selama ini mengaku sebagai anggota senior salah satu geng motor di Tasikmalaya.
"Motif para pelaku yakni menyerang anggota geng motor lainnya. Jadi, kepada masyarakat jangan khawatir dan resah sekarang karena tiap aksi geng motor di Tasikmalaya akan kami tindak tegas," ujar Doni.
Kini kedua pelaku pentolan geng motor yang mersesahkan warga Kota Tasikmalaya telah meringkuk di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.
Mereka akan diherat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai maksimal 10 tahun penjara.
"Tentunya proses hukum dan tidakan tegas terukur akan dilakukan kami dalam menindak aksi brutal geng motor yang meresahkan warga Kota Tasikmalaya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.