KEDIRI, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Pelaku merupakan YGA (15), ibu kandung bayi tersebut.
YGA masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) dan tinggal tak jauh dari lokasi penemuan bayi.
Kapolres Kediri AKP Lukman Cahyono mengatakan, penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan setelah bayi itu ditemukan warga pada Rabu (25/11/2020).
Polisi mengumpulkan keterangan warga di sekitar lokasi penemuan bayi tersebut. Mereka juga memeriksa data warga yang hamil.
Saat penelusuran itu, polisi mendapati keterangan seorang perempuan muda berinisial YGA yang terlihat baru melahirkan.
Baca juga: Dua Wanita Selamatkan Bayi yang Ditemukan Tergeletak di Kebun
"Pemeriksaan awal yang bersangkutan tidak mengakuinya," ujar Lukman melalui sambungan telepon, Kamis (26/11/2020).
Polisi membawa YGA ke bidan desa setempat untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan itu, YGA mengakui perbuatannya.
YGA mengaku melahirkan bayi itu pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Ia melahirkan di kamar mandi rumahnya.
Lalu, YGA membawa bayi berjenis kelamin laki-laki itu ke sebuah kebun di belakang rumah tetangganya. YGA meninggalkan bayi tersebut.
"Pengakuannya melahirkan sendiri tidak ada yang bantu," kata Lukman.
Berdasarkan keterangan pelaku, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang berinisial IRH (19), warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Polisi lalu menangkap IRH.
Baca juga: Bupati Situbondo Dadang Wigiarto Meninggal karena Covid-19
"Untuk ibu dikenakan Pasal 308 KUHP sementara pacarnya dikenakan Pasal 81-82 Undang-Undang Perlindungan Anak." jelas Lukman.
Sebelumnya, sejumlah warga menemukan bayi laki-laki yang tergeletak di kebun milik warga. Bayi itu ditemukan dalam keadaan hidup dengan ari-ari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.