Berdasarkan keterangan pelaku, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang berinisial IRH (19), warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Polisi lalu menangkap IRH.
Baca juga: Bupati Situbondo Dadang Wigiarto Meninggal karena Covid-19
"Untuk ibu dikenakan Pasal 308 KUHP sementara pacarnya dikenakan Pasal 81-82 Undang-Undang Perlindungan Anak." jelas Lukman.
Sebelumnya, sejumlah warga menemukan bayi laki-laki yang tergeletak di kebun milik warga. Bayi itu ditemukan dalam keadaan hidup dengan ari-ari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.