Hakim juga mempertimbangkan kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx selama pandemi Covid-19.
Kegiatan membantu keluarga tak mampu itu menajdi faktor yang meringankan hukumannya.
Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan bahwa kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.
"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng.
Usai divonis, Jerinx tak mengucapkan sepatah kata pun. Ia hanya memeluk istrinya sembari berjalan ke mobil tahanan.
Jerinx masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan hakim.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan