Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Pemerintah Bisa Bagi Vaksin Sebelum Proses Belajar, Kami Setuju KBM Tatap Muka"

Kompas.com - 26/11/2020, 13:46 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Namun, mereka memberikan beberapa persyaratan, yaitu harus ada vaksin Covid-19 untuk memastikan keselamatan anak-anak.

Selain itu, protokol kesehatan harus dijalankan dengan sungguh-sungguh tanpa ada kelonggaran.

Kemudian, adanya sistem shift dalam kegiatan pembelajaran agar meminimalisasi kerumunan anak-anak di sekolah.

Yang paling penting adalah pemerintah juga harus menyediakan asuransi jiwa untuk semua murid.

"Harus ada jaminan, semacam asuransi lah begitu. Jaminan bagi anak-anak. Kita tahu selama ini kan kalau sudah Covid-19 itu ditanggung negara, daerah untuk perawatan," kata salah satu orangtua murid, Doni di Waingapu, Kamis (26/11/2020) pagi.

"Jadi, kalau sampai terjadi hal yang sama-sama kita tidak inginkan itu, ya justru yang menjadi korban berikutnya kan adalah keluarga yang ditinggalkan. Itu mereka (pemerintah) juga harus ingat. Harus disiapkan itu," ujar Doni menambahkan.

Orangtua murid lainnya, Fidelis juga berharap pemerintah menjamin kesehatan para murid jika KBM tatap muka jadi dilaksanakan.

"Kalau mereka kembali normal menjalankan proses belajar mengajar itu, apakah pemerintah jamin benar bahwa mereka tidak akan terpapar?" kata Fidelis.

"Kalau memang pemerintah bisa bagi vaksin sebelum proses belajar mengajar itu, kami sangat setuju (KBM tatap muka)," ujar Fidelis menambahkan.

Sebelumnya, Nadiem Makarim mengizinkan kepala daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama untuk menentukan sendiri pembelajaran tatap muka di wilayahnya.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari 2021.

Maka dari itu, ia meminta sekolah-sekolah mempersiapkan hal itu dengan baik.

"Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai akhir tahun meningkatkan kesiapannya kalau ingin melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).

Pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung pada kesiapan masing-masing daerah.

"Sesuai dengan diskresi kepala daerahnya berdasarkan evaluasi kepala daerahnya," kata Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com