Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ayah Angkat Bocah 8 Tahun yang Konsumsi Susu Campur Narkoba sejak Bayi: Dia Pusing Jika Tak Mencuri

Kompas.com - 26/11/2020, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Balai rehabilitasi menyerah

Kasus B telah menjadi perhatian khusus kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Mereka sempat mengirim B ke Balai Rehabilitasi Sosial Bambu Apus Jakarta pada Desember 2019.

Namun selama enam bulan di Bambu Apus, B tak juga berubah lebih baik.

Dia bahkan sempat mencuri sepeda dan memberi contoh buruk kepada teman-temannya di Bambu Apus.

"Di Bambu Apus dia malah mencuri sepeda orang, uang pembinanya dia curi dan dia belikan rokok, lalu dibagi-bagi ke teman-teman di sana dan banyak kenakalan lain. Anak-anak nakal yang tadinya sudah mau sembuh di sana kembali berulah dengan adanya B, itulah kemudian dipulangkan," ujar Sekretaris Dinas Sosial Yaksi Belaning Pratiwi, Kamis (19/11/2020).

Fakta lain yang mencengangkan, ternyata B sejak bayi dicekoki ayah kandungnya sendiri dengan narkoba.

Susu untuk B sering dicampuri sabu-sabu agar ia tidak rewel.

Baca juga: Kisah Pilu Balita 2 Tahun, Tangan Dipatahkan oleh Sang Ayah, Ini Penyebabnya

Akan direhabilitasi lagi

Sejumlah institusi pun bekerja sama menangani masalah B agar masa depannya bisa lebih baik.

Rencananya, B akan dikirim ke balai rehabilitasi narkoba awal tahun 2021.

Kapolsek Nunukan Iptu Randya Shaktika menilai B tidak bisa ditangani dengan cara biasa, apalagi usianya masih anak-anak.

Dipenjara pun tidak akan menyelesaikan masalah.

"Kita pakai nurani ya, apa yang bisa kita lakukan terhadap anak berusia 8 tahun? Ini fenomena yang butuh solusi bersama, ini bisa dikatakan simalakama karena tidak mungkin kita menahan anak 8 tahun, tapi kalau kita lepaskan dia, paling lama dua hari kemudian ada lagi laporan pencurian masuk dan dia pelakunya," ujar dia.

Baca juga: Kisah Pilu Uun, Suami dan 2 Anaknya Tertimbun di Lubang Tambang Emas, Satu Diketahui Meninggal

Mengalami juvenile delinquency

Ketua Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kaltara Fanny Sumajow menjelaskan, B mengalami juvenile delinquency dan bukan kleptomania.

Stigmatisasi kleptomania untuk B sama sekali tidak tepat.

Yang terjadi pada B disebut disebabkan karena kenakalan remaja yang tak lazim dan bisa saja menjurus ke arah kriminal tanpa disadari.

"Dari asesmen yang kami lakukan, kasus ini murni kenakalan remaja. Bahasa psikologisnya juvenile delinquency, sehingga berakibat ABH atau anak berhadapan dengan hukum," kata dia.

Perbuatan tersebut, kata Fanny, muncul karena dorongan psikologis yang membuat B melakukan pencurian.

Hal itu biasanya memang dialami saat pelaku mengalami trauma di masa lalu.

Apalagi, B merasakan zat adiktif di dalam minumannya sejak bayi sehingga sarafnya tak sehat.

Lebih-lebih, keluarganya seakan menolak B sebagai bagian keluarga.

"Ada SR (stimulus respons), stimulus itu ketika orang memberi dan kita menerima, take and give, kalau dia selalu dibentuk dengan kekerasan. Apa yang dia lakukan? Yang terjadi dia akan membalas dengan kekerasan karena dia ada role model, karena ada contoh. Tapi ketika dia diberi kelembutan maka dia juga akan membalas sedemikian juga," jelas Fanny.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Nunukan, Ahmad Zulfiqor | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com