Menurutnya, seorang ASN wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara jika suami atau istrinya maju dalam pilkada serentak.
Kewajiban tersebut sesuai Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-2708 tertanggal 18 September 2020 perihal Tindak Lanjut Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga, bahwa ASN yang pasangannya (suami atau istri) menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam masa kampanye wajib segera mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Masa kampanye pilkada serentak sudah dimulai sejak 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Bawaslu Lamongan sempat melakukan investigasi tentang dugaan keterlibatan Wahid pada kegiatan kampanye istrinya.
Baca juga: Fakta Balai Desa di Pacitan Mirip Istana Merdeka, Direnovasi dengan Biaya Rp 200 Juta pada 2015
Investigasi dilakukan karena Wahid menghadiri acara di sejumlah sekolah setingkat SMA Kecamatan Bluluk, Ngimbang, Sambeng, dan Kecamatan Lamongan.
Kompas.com beberapa kali berupaya menghubungi Wahid untuk mengonfirmasi langsung hal tersebut, namun belum berhasil. Pesan elektronik yang dikirim juga belum direspons.
Pilkada Lamongan 2020 diikuti tiga pasangan calon. Pasangan nomor urut 1 Suhandoyo-Astiti Suwarni maju dari jalur perseorangan atau independen.
Pasangan nomor urut 2 Yuhronur Efendi-KH Abdul Rouf diusung koalisi Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, Perindo dan Partai Hanura.
Sementara pasangan nomor urut 3 Kartika Hidayati-Saim diusung PKB dan PDI-P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.