Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Buruh Cianjur Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMK 2021

Kompas.com - 25/11/2020, 21:44 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Ribuan buruh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Pendopo bupati, Rabu (25/11/2020).

Sebelumnya, massa aksi melakukan long march sejauh lebih dari 5 kilometer berawal dari titik kumpul di kawasan perindustrian Sukaluyu.

Sempat terjadi ketegangan antara buruh dengan petugas pengamanan dan antar buruh sendiri saat orasi digelar.

Namun, situasi kembali bisa dikendalikan setelah para pihak mampu menahan diri.

Dalam aksi yang mendapat kawalan ketat ratusan personel gabungan TNI/Polri dan Satpol PP itu, buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021.

Baca juga: UMK 2021 Kepri Ditetapkan, Tertinggi di Batam, Terendah di Tanjungpinang

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur merekomendasikan jika UMK 2021 sebesar Rp 2.534.798 tidak mengalami kenaikan.

Karena itu, mereka menuntut  pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim mencabut rekomendasi UMK 2021 yang telah diputuskan gubernur Jawa Barat itu, untuk kemudian merevisinya dengan rekomedasi kenaikan 8 persen.

"Nilai UMK sekarang sangat tidak manusiawi karena tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari buruh," kata  Roy Junto,  salah satu perwakilan buruh dalam orasinya, Rabu.

Baca juga: UMK 2021 Kabupaten Cianjur Tak Naik, Ini Alasan Pemkab

 

Sejatinya, menurut dia, UMK Cianjur 2021 bisa naik 8 persen atau sekira Rp 2,7 juta sebagaimana direkomendasikan pihak buruh kepada pemerintah daerah.

"Pemda pun awalnya menyetujui. Namun, setelah diplenokan ada perwakilan dari pemda Cianjur yang membawa rekomendasi yang awalnya naik 8 persen jadi nol persen alias tidak ada kenaikan," terang dia.

"Ini kan namanya mencla-mencle. Pemda tidak becus," ucap Roy.

 

 

Oleh karena, ditambahkan perwakilan buruh yang lain Dadang Sudiana, buruh Cianjur yang terhimpun dalam Aliansi Buruh Cianjur Menggugat menuntut pjs bupati Cianjur mencabut rekomendasi dan merevisinya dengan kenaikan 8 persen.

"UMK ini merupakan upah minimum dasar yang harus diperjuangkan, dan akan kita perjuangkan bersama-sama," tegas dia.

Aksi yang sempat melumpuhkan ruas jalan Siliwangi itu pun berakhir pada sore hari setelah sejumlah perwakilan buruh melakukan audiensi dengan pihak pemerintah daerah yang diwakili sekda.

Hasil dari audiensi tersebut, perwaklian buruh bersama sekda dan dikawal pihak Polres Cianjur akan mendatangi Pemprov Jawa Barat untuk mempertanyakan perihal rekomendasi UMK Cianjur 2021 yang dinilai janggal tersebut, Kamis (26/11/2020) pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com