Sebelumnya pada Senin (23/11/2020) KPK memeriksa 11 saksi yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dan kontraktor.
KPK dikabarkan menetapkan lima nama tersangka baru dalam perkara tersebut. Empat dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019 November ini. Dan satu tersangka dari kalangan pengusaha konstruksi jalan di Jambi.
Namun KPK saat dikonfirmasi melalui jurubicaranya belum mau membuka informasi itu karena masih dalam tahap pengembangan.
Sebelumnya diketahui kasus ini yang menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara Desember 2018 lalu. Selain itu hak politik Zumi juga dicabut 5 tahun setelah pidana pokok.
Selain itu mantan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini diharuskan bayar denda Rp 500 jita dengan subsider 3 bulan.
Zumi divonis karenamenerima suap 177.000 dolar AS dan 100.000 dolar Si gapura. Menurut hakim Zumi juga terbukti menerima gratifikasi lebih dari 4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.