Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Investasi Bodong Bermodus Jual Beli Uang Asing

Kompas.com - 25/11/2020, 21:22 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Kasus investasi bodong dengan kedok jual beli mata uang asing dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban pada 18 Agustus 2020 lalu.

"Ada satu korban yang melaporkan sekaligus mewakili 15 orang yang menjadi korban. Total investasi masuk sebesar Rp 15 miliar, namun jumlah investasi per orang beragam," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dilansir dari Antara, Rabu (25/11/2020).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial PP (39) asal Kediri sebagai tersangka.

Baca juga: Dua Remaja Tenggelam di Bendungan Cikanteh, 1 Ditemukan Tewas

Praktik investasi bodong ini berkembang karena kepercayaan dari para korban terhadap pelaku yang tak lain adalah rekan ketika masih berstatus sebagai karyawan Bank Jatim.

"Dari situ, pelaku menawarkan agar korban mau melakukan investasi," ucap dia.

Produk investasinya adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6 persen.

Namun, hingga kini korban tidak pernah mendapatkan keuntungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com