PONOROGO, KOMPAS.com - Kantor Urusan Agama Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, tetap menggelar prosesi akad nikah meskipun salah satu mempelai terkonfirmasi positif Covid-19, Rabu (25/11/2020).
Kendati akad nikah dilaksanakan, mempelai wanita yang terpapar corona tidak dihadirkan di lokasi pernikahan di Desa Sambirejo, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Prosesi pernikahan hanya dihadiri mempelai pria, dua saksi dan wali mempelai wanita.
Kepala KUA Kecamatan Balong, Wahid Zainuri menyatakan, saat prosesi akad nikah digelar mempelai wanita berada di dalam kamar.
Baca juga: Gara-gara Satu Orang Demam, 18 Warga Sekampung di Cianjur Positif Corona
Meski tidak dihadiri mempelai wanita prosesi ijab kabul tetap sah sesuai ajaran Islam.
“Akad nikah tetap sah. Semua sudah terpenuhi syarat dan rukunya. Mempelai wanita ada di dalam kamar. Sementara prosesi akad nikah berada di depan rumah,” kata Wahid.
Wahid mengatakan, saat prosesi pernikahan yang berlangsung tadi pagi seluruhnya menerapkan protokol kesehatan.
Seluruh keluarga mempelai, saksi, petugas KUA dan mempelai pria mengenakan masker dan faceshield.
Meski satu mempelai terpapar corona, Wahid tidak khawatir tertular lantaran ia ketat menerapkan protokol kesehatan.