Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerumunan Rizieq Shihab di Puncak Bogor Dilaporkan ke Polisi, Jubir Satgas Covid-19 Kesulitan Tetapkan Sanksi

Kompas.com - 25/11/2020, 20:34 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

"Kecuali sanksi itu diterapkan di lapangan seperti saat operasi yustisi nggak pakai masker. Ya itu baru bisa ditindak oleh kami, tapi kalau sekarangkan kita bingung," imbuh dia.

Dia juga memastikan bahwa pihak Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa sudah berkoordinasi dirinya, namun tak ada satu pun kabar pemberitahuan izin dari panitia penyelenggara kegiatan tersebut.

"Kalaupun langsung kita tindak nih nanti nggak ada yang ngaku jadi panitia acaranya," ucapnya.

Jangan bandingkan dengan acara Rizieq di Jakarta

Oleh sebab itu, Irwan meminta agar jangan membandingkan acara yang digelar Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).

Sebab, kata dia, kasus di Petamburan tersebut sudah bisa diketahui subjek hukumnya yaitu penyelenggara acara pernikahan yang tak lain adalah Rizieq Shihab.

Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa memberlakukan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan.

Sementara kasus kerumunan di Puncak Bogor, lanjut Irwan, pemberitahuan acara tidak jelas begitu pula dengan pihak penyelenggara atau yang mengundang Rizieq Shihab hingga saat ini pun tidak diketahui.

Soal sanksi denda Rp 50 juta

Kendati demikian, ia menyebut pihaknya sudah berupaya dengan cara merumuskan alternatif sanksi denda melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB.

Berdasarkan Pasal 12 dalam Perbup tersebut, tercantum 3 ayat utama; ayat 1 menyebut siapa pun pihak penyelenggara yang melanggar PSBB pra-AKB terkait kegiatan dan aktivitas akan dikenakan sanksi. Pun, dalam ayat 2 dia menegaskan sanksi berupa teguran lisan, pembubaran, hingga denda tertinggi Rp 50 juta.

Ayat 3 menyatakan, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 2, penyelenggara dapat dikenai sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

"Nggak bisa disamakan dengan Petamburan. Di sini subjeknya nggak ada, sebetulnya siapa yang mengundang beliau ke Puncak Bogor. Kan kita nggak tahu, sulit juga gitu. Makanya kita tim kesulitannya di situ siapa yang bisa dikenai sanksi denda Rp 50 juta," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com