Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Berkas Pemakzulan Bupati Faida ke MA, DPRD Jember Sertakan 33 Alat Bukti

Kompas.com - 25/11/2020, 19:38 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – DPRD Jember sudah mengirimkan berkas pemakzulan bupati non-aktif Faida kepada Mahkamah Agung (MA).

Dokumen yang berisi berkas pemakzulan dan 33 alat bukti itu dikirimkan pada 13 November 2020. 

 

“Kami sudah memasukkan draf itu tanggal 13 November kemarin,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi kepada Kompas.com di DPRD Jember, Rabu (25/11/2020).

Menurut Itqon, nomor register berkas pendaftaran itu keluar pada 15 November 2020.

Politikus PKB itu menjelaskan, berkas pemakzulan baru dikirim karena ada dua alat bukti, yakni SK pengangkatan dalam jabatan pada 11 Juni dan 22 Juli 2017, yang tak ditemukan.

Baca juga: Fakta Balai Desa di Pacitan Mirip Istana Merdeka, Direnovasi dengan Biaya Rp 200 Juta pada 2015

“Itu kami cari sampai ke Irjen hingga inspektorat dan BKD sini tidak ada,” tutur dia.

Akhirnya, DPD Jember meninggalkan dua alat bukti itu setelah dicari selama empat bulan.

“Atas pertimbangan ahli hukum, dua alat bukti bisa diabaikan,” terang dia.

Itqon menjelaskan, hanya 33 alat bukti yang dilampirkan dalam berkas pemakzulan yang dikirim ke MA.

Menurutnya, ada tiga draf berkas pemakzulan yang diserahkan kepada MA. Setiap lembar berkas itu telah distempel sesuai standar MA.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com