Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengedar Tertangkap Jual Pil Ekstasi, Ternyata Didapat dari Oknum Polisi

Kompas.com - 25/11/2020, 18:52 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota polisi di Provinsi Riau ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru atas kasus peredaran narkotika.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan oknum polisi tersebut.

"Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat orang tersangka pengedar narkotika. Salah satunya oknum anggota polisi bertugas di Polres Siak," kata Nandang kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Dipanggil Polisi, 2 Panitia Acara Rizieq Shihab di Puncak Bogor Kembali Mangkir tanpa Alasan

Oknum polisi tersebut berinisial AA (25) berpangkat Briptu. Tiga rekannya sesama pengedar narkoba, HE (24), RV (22), dan ON (30).

Mereka ditangkap pada Jumat (20/11/2020), sekitar pukul 21.00 WIB di Kota Pekanbaru.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 59 butir.

"Satu oknum anggota polisi yang diamankan, memang termasuk dalam kelompok pengedar narkotika pil ekstasi. Saat ini kita masih mendalami sudah berapa lama yang bersangkutan terlibat dalam peredaran narkotika ini," kata Nandang.

Baca juga: Sedang Melintas, Kades Temukan Polisi Tetangganya Tergantung di Pintu Belakang Rumah

Lebih lanjut, Nandang menjelaskan, kasus peredaran narkotika ini berhasil diungkap berdasarkan dari laporan masyarakat.

Pada laporan itu, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru kerap terjadi penyalahgunaan narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Teknik yang digunakan yakni menyamar sebagai pembeli.

"Awalnya petugas menangkap tersangka HE dan RV, dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi," ujar Nandang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com