Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Belasan Tahun Mengabdi Berharap Dapat Prioritas PPPK

Kompas.com - 25/11/2020, 14:38 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Forum Tenaga dan Guru Honorer Sekolah Negeri (FTGHN) Kota Tegal berharap pemerintah bisa memberikan prioritas guru honorer yang mengabdi lama dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Kepala FTGHN Kota Tegal Rustanto mengaku menyambut baik rencana Mendikbud Nadiem Makarim yang akan memberi kesempatan guru honorer di daerah menjadi PPPK.

"Terima kasih ke pemerintah yang sudah memberikan peluang melalui PPPK. Harapannya yang mengabdi sudah lama dan berusia di atas 35 tahun bisa masuk prioritas," kata Rustanto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Menanti Nasib Pengangkatan 34.000 Guru Honorer yang Lulus PPPK 2019...

Rustanto mengatakan, nasib guru honorer di Kota Tegal masih belum jelas.

Saat ini meski rata-rata sudah mengabdi di atas 15 tahun masih hanya berdasarkan surat keputusan (SK) kepala sekolah yang harus diperpanjang setiap tahun.

"Berharap ada nasib yang jelas. Karena ketika ada guru PNS masuk maka kami terancam kegeser. Harapannya ada payung hukum lebih kuat misalnya SK kepala dinas atau SK wali kota," kata Rustanto.

Meski demikian, Rustanto mengapresiasi Pemkot Tegal yang sudah memberikan perhatian.

Salah satunya dengan memberikan upah harian yang jika dihitung total mencapai hampir Upah Minimum Kota (UMK) per bulan.

"Pemkot Tegal selama ini sudah memberikan perhatian dengan memberikan upah harian mencapai Rp 1,8 juta atau hampir UMK setiap bulannya," kata dia.

Rustanto mengatakan, pihaknya juga berharap Wali Kota Tegal bisa membantu memberikan surat rekomendasi ke Presiden Joko Widodo.

Saat ini, seluruh guru honorer di Indonesia sedang menggalang dukungan untuk mendorong Presiden bisa mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan menjadi PNS.

"Kami memohon saran dan berharap agar pak wali kota berkenan memberikan surat rekomendasi kepada presiden agar bisa mengeluarkan keputusan presiden soal pengangkatan PNS," kata dia.

Baca juga: RDP dengan Komisi X DPR, Kemenpan RB Beri Penjelasan soal PPPK 2019 yang Belum Juga Diangkat

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan secara resmi rencana seleksi guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11/2020).

Nadiem menyatakan, guru honorer bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Kemendikbud akan memberikan kesempatan bagi 1 juta guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK dan proses seleksi akan dilakukan mulai tahun 2021.

Rekrutmen terbuka untuk semua guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

"Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru," terang Nadiem, dalam konferensi daring Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021, Senin (23/11/2020).

Setiap pendaftar, lanjut Nadiem, diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 kali.

Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi pada tahun yang sama atau berikutnya.

"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," terangnya.

Pemerintah pusat akan memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi.

"Daerah tidak perlu khawatir mengajukan kebutuhan formasi karena biaya telah tersedia," kata Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com