Mereka juga mendesak agar para kepala sekolah SD dan SMP yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) sejak tahun 2007 didefinitifkan.
Sebab, berdampak pada ijazah yang tidak legal, yakni sesuai edaran BNSP surat nomor : 0081/SDR/BNSP/VII/2017 dan Permendikbud nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, serta Persesjen nomor 5 Tahun 2020.
“Dampaknya ijazah tersebut tidak bisa digunakan untuk melamar PNS atau TNI Polri,” terang dia.
Kepala Dinas Pendidikan Jember Bambang Hariono mengatakan, dia akan menyampaikan kepada pimpinan semua tuntutan GTT-PTT.
“Akan kami sampaikan pada pimpinan, saya yakin pimpinan punya semangat sama,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.