Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Tidak Tetap Gelar Demonstrasi di Kantor Dewan, Minta Sistem Lebih Manusiawi

Kompas.com - 25/11/2020, 12:35 WIB
Bagus Supriadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Sejumlah guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di Jember menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Jember, Rabu (25/11/2020).

Koordinator aksi Nur Fadli mengatakan, mereka menuntu aga surat penugasan (SP) GTT-PTT dicabut dan menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati Jember untuk semua GTT-PTT.

Sebab, akibat dari SP yang memutasi sejumlah guru ke tempat jauh, banyak yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.

 

Hal itu juga membuat sejumlah guru enggan untuk mengajar.

Baca juga: Kisah Khamdan, Terpilih Jadi Guru Inovatif meski Mengajar di Pedalaman NTT Tanpa Listrik dan Sinyal

"Banyak teman-teman kami memilih berhenti mengajar," kata dia di kantor DPRD Jember, Rabu.

Mutasi juga merugikan finansial para guru karena lokasi jarak mengajar yang jauh.

Baca juga: Detik-detik Prada Hengky Hilang di Papua Saat Kejar Orang Mencurigakan

Tuntutan kedua, yakni meminta agar penataan kembali GTT-PTT yang lebih manusiawi dan berkeadilan sesuai dengan domisili GTT-PTT tinggal.

Sebab, banyak GTT-PTT yang ditugaskan di lokasi yang jauh dari tempat tinggalnya.

Ketiga, mereka menuntu gaji GTT-PTT diberikan rutin setiap bulan seperti gaji para pekerja profesional lainnya.

Selama ini, honor bagi para guru cair per triwulan hingga pers emester, tergantung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami juga meminta janji bupati merealisasi honor Rp 1,4 Juta untuk GTT-PTT Jember atau dengan UMK Jember,” papar dia.

Mereka juga meminta agar honor untuk GTT - PTT dianggarkan dalam APBD Jember setiap tahun, bukan hanya anggaran dari pusat berupa BOS.

M Ali Zammil, perwakilan GTT lainnya menambahkan, SK bupati dibutuhkan agar semua GTT-PTT diakui sebagai pendidik atau tenaga pendidik.

Sebab, dengan SK yang dikeluarkan bupati, para GTT bisa mengurus NUPTK dan bisa mengajukan sertifikasi.

“SK itu salah satu syarat kami diakui sebagai pendidik atau tenaga pendidik,”ucap dia.

Dia juga meminta agar DPRD Jember mengawal gaji GTT masuk dalam APBD Jember serta meminta DPRD memanggil Bupati Jember untuk segera merevisi kebijakan yang dinilai merugikan GTT–PTT.

Pihaknya juga menyesalkan kebijakan pemerintah selama pandemi Covid-19. Sebab, GTT -PTT juga tidak pernah menerima bantuan Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com