Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pilu Balita 2 Tahun, Tangan Dipatahkan oleh Sang Ayah, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 25/11/2020, 12:12 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Nasib malang dialami oleh balita berusia dua tahun di Musirawas Utara, Sumatera Selatan berinisial PA.

Tangan bocah perempuan itu dipatahkan oleh ayahnya sendiri, Tri Fikri (26) yang seharusnya melindungi.

Alasannya, tangisan PA dianggap oleh pelaku mengganggu tidurnya.

Baca juga: Derita Orangtua yang Kehilangan 3 Anak Mereka Secara Misterius: Kami Cari dari Pagi sampai Malam

Bermula rewel

Ilustrasi balitaThinkstock Ilustrasi balita
Peristiwa terjadi di kediaman mereka, Desa Norman Lama, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, Minggu (22/11/2020).

Saat itu, pukul 08.00 WIB, Tri masih tidur di kamarnya.

Sedangkan istrinya, Mirabela (22) sedang memasak di dapur.

Sang anak yang masih dua tahun, PA menangis dan rewel karena ditinggal memasak oleh ibunya.

Baca juga: Ayah Patahkan Tangan Anak 2 Tahun, gara-gara Korban Rewel Ganggu Tidur

.PIXABAY/Myriam Zilles .
Pelaku bangun dan patahkan tangan

Mendengar anaknya tak berhenti menangis, Tri beranjak dari tempatnya tidur dan mendatangi PA.

Bukannya menenangkan, pelaku malah melukai sang anak.

"Pelaku langsung mengangkat tangan korban dan memukulnya sehingga lengan anaknya itu patah," kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat lewat pesan singkat Selasa (24/11/2020).

Aksi kejam itu tentu saja semakin membuat PA menangis lebih keras dan tak berhenti.

Ibu korban yang berada di dapur langsung berlari meraih putrinya.

Saat itu PA dalam kondisi menangis kesakitan, terjatuh dan memegangi tangannya.

Baca juga: Kisah Pilu Uun, Suami dan 2 Anaknya Tertimbun di Lubang Tambang Emas, Satu Diketahui Meninggal

Hukuman di atas lima tahun

ilustrasi penjara(Shutterstock)KOMPAS.COM/HANDOUT ilustrasi penjara(Shutterstock)
Kejadian itu pun terdengar oleh para tetangga hingga membuat mereka mendatangi rumah Tri.

Mengetahui Tri berbuat kejahatan, keluarga beserta warga langsung mengamankan pelaku.

"Ibunya langsung menyelamatkan korban keluar, sementara pelaku diamankan keluarga dari istrinya dan dibawa ke perangkat desa setempat. Dari pihak desa menghubungi kami dan pelaku sekarang sudah ditahan,"ujar Kasat.

Tri dijerat pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Sedangkan PA, dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Aprilia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com