Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Konsolidasi Paslon, Oknum ASN hingga KPPS di Wonogiri Dipanggil Bawaslu

Kompas.com - 25/11/2020, 11:15 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri memanggil oknum aparatur sipil negara, enam kepala desa dan enam anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena tepergok menghadiri konsolidasi pasangan calon bupati dan wakil bupati beberapa waktu lalu.

“Hari ini kami jadwalkan untuk mengklarifikasi satu ASN, enam kades dan enam KPPS bersama penyelenggara kegiatan terkait temuan mereka mengikuti konsolidasi pemenangan salah satu paslon Pilkada Wonogiri,” ujar Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Diduga Langgar Protokol Kesehatan, Istri Bupati Semarang Diperiksa Bawaslu

Ali menjelaskan, dugaan pelanggaran pilkada itu ditemukan Panwaslu Kecamatan Giritontro.

Hasil pemantauan tim Panwaslu Giritontro dilaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakoni ASN, kepala desa dan KPPS.

Ia mengatakan, informasi temuan menyebutkan ASN, kepala desa dan KPPS hadir dalam acara tersebut karena diundang penyelenggara kegiatan.

Untuk itu, Bawaslu akan membuktikan kedatangan mereka diundang atau atas inisiatif sendiri.

Hasil temuan panwaslu kecamatan melaporkan kegiatan itu merupakan konsolidasi internal partai.

Di kegiatan itu, tim juga menemukan baliho spesimen surat suara dalam bentuk MMT yang di dalamnya terdapat panah mencoblos paslon tertentu.

“Selain itu ada arahan untuk memenangkan salah satu paslon,” jelas Ali.

Baca juga: Cabup Petahana Serang Ratu Tatu Diduga Langgar Kampanye, Diperiksa Bawaslu 2 Jam

Ali menambahkan, izin kegiatan itu yakni konsolidasi. Namun, faktanya ada kampanye dalam kegiatan tersebut.

Terhadap laporan itu, Bawaslu Wonogiri sudah meregister temuan itu.

Bahkan, Bawaslu sudah membahas temuan itu bersama tim Gakumdu.

Ali menyebut larangan bagi ASN dan Kepala Desa terkait menguntungkan atau merugikan salah satu paslon tertuang di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10/ 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Dalam pasal 71 ayat 1 UU tersebut menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sementara KPPS dituduh melanggar PKPU nomer 8 tahun 2019 tentang kode etik. Dengan demikian penjatuhan sanksi berada di tangan KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com