Seperti diketahui, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan.
Laporan diterima polisi pada 4 September 2018 lalu.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kemudian memeriksa Bahar bin Smith setelah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Saat ini, Bahar merupakan narapidana dan sedang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Sedianya, pemeriksaan dilakukan di Lapas Gunung Sindur.
Namun, Bahar bin Smith menolak dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jabar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.