Seperti diketahui, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan.
Laporan diterima polisi pada 4 September 2018 lalu.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kemudian memeriksa Bahar bin Smith setelah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Saat ini, Bahar merupakan narapidana dan sedang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Sedianya, pemeriksaan dilakukan di Lapas Gunung Sindur.
Namun, Bahar bin Smith menolak dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jabar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.