Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Menolak Diperiksa Polisi, Ini Kata Pengacara

Kompas.com - 25/11/2020, 09:37 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith menolak dimintai keterangan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap pengendara ojek online.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengatakan, ada enam penyidik Polda Jawa Barat yang datang untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus penganiayaan itu.

Namun, Bahar menolak untuk diperiksa dan menolak tanda tangan pada pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Ketua FPI Pekanbaru dan Seorang Anggotanya Jadi Tersangka

Menurut Azis, hal ini wajar dilakukan kliennya.

Dia menilai, pemeriksaan ini tidak tepat, karena pihak klien dan korban sudah berdamai.

"Wajar dan sangat dapat dipahami ketika 6 penyidik mendapatkan penolakan untuk pemeriksaan dan tandat tangan Beliau (Bahar). Ini mengada-ada, karena para pihak sudah berdamai dan pelapor menyatakan tegas sudah mencabut LP dimaksud," ujar Azis dalam pesan singkat, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Seorang Pria Tembak Kepala Ayah Teman Anaknya hingga Tewas

Dalam kasus ini, Polda Jabar mengaku belum menerima surat resmi perdamaian antara Bahar dan korbannya.

Azis mengakui bahwa surat damai ini dikirim ke penyidik melalui pesan singkat WhatsApp hingga menggunakan jasa pengiriman pada 4 November 2020.

"Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya kok ke kita, juga ke penyidik yang memeriksa dikirim juga by WhatsApp, tanggal 4 November 2020. Pakai jasa pengiriman juga tanggal segitu," ucap dia.

Baca juga: Gara-gara Pasien Covid-19 Menolak Diisolasi, Satu Kawasan Dikarantina

Untuk itu, Azis meminta kepada pihak kepolisian untuk menghentikan proses hukum terhadap Bahar dalam kasus tersebut.

Aziz menilai, proses hukum tersebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap Bahar bin Smith.

"Setop kriminalisasi ulama," ucap Aziz.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com